Direktorat Jenderal Pemasyakaratan Perbarui Syarat Kunjungan Tahanan dan Narapidana

    Direktorat Jenderal Pemasyakaratan Perbarui Syarat Kunjungan Tahanan dan Narapidana
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus - Kamis (31/8) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mengikuti virtual meeting mengenai Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Covid 19 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

    Secara resmi, Dirjenpas mengeluarkan Surat Keputusan terkait aturan kunjungan bagi warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan.

    Terdapat enam poin keputusan surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga pada tanggal 28 Agustus 2023 silam.

    Keputusan Dirjenpas ini ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh ketentuan teknis 

    layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi, dengan artinya syarat vaksin tidak diberlakukan lagi. 

    "Dalam persyaratan nya pada aturan kali ini lebih longgar. Dimana diantaranya tidak wajib vaksin, karena Indonesia telah melakukan transisi dari pandemi menuju endemi", ujarnya.

    Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Kemudian, layanan kunjungan tatap muka dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut diantaranya pelaksanaan kunjungan dilaksanakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yg berpedoman pada Keputusan direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor. PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan pemasyarakatan. 

    Setiap tahanan atau narapidana mendapatkan kesempatan kunjungan 2 kali dalam 1 minggu. Kunjungan bagi tahanan diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan. 

    Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan serta tetap mengikuti jadwal kunjungan yang di tetapkan oleh UPT untuk menghindari penumpukan kunjungan.

    "Setiap kunjungan yang dilakukan harus didasarkan pada peraturan yang telah dibuat. Sehingga dalam pelaksanaannya tetap tidak keluar dari prosedur yang telah ditetapkan, " imbuh Reynhard.

    Kepala Rutan Kudus, Solichin berpesan untuk segera menindaklanjuti surat keputusan ditjen pas untuk meningkatkan pelayanan kinerja terhadap masyarakat. 

    "Dengan adanya surat keputusan edaran Dirjenpas, ada beberapa poin yang disampaikan terkait layanan kunjungan itu. Diharapkan seluruh petugas yang ada dapat menerapkan nya agar pelayanan di Rutan Kudus tetap prima, " pesan Solichin. 

    #kemenkumhamjateng#kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Setelah Berakhirnya Status Pandemi Covid-19,...

    Artikel Berikutnya

    Tasyakuran HUT Polwan Ke-75 Di Polres Kudus,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami